Abdullahbin Al Mubarak Al Marwazi mengatakan, “Berapa banyak amalan yang kecil, dijadikan berpahala besar karena niat. Dan berapa banyak amalan yang besar, menjadi kecil pahalanya karena niat.” [Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, karya Ibnu Rajab Al Hambali]. Ibnu ‘Ajlan berkata, “Amalan tidak akan baik kecuali dengan tiga hal: Takwa kepada Untukmengakali I’tikaf di masjid berkaitan dengan pandemi Covid-19, Anda bisa I’tikaf di rumah saja. I’tikaf di rumah dapat memperkecil penyebaran Covid-19. Tentang hal ini Nabi SAW bersabda, “Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Daruquthni) 7. Bertakbir. Amalan berikutnya adalah Katamutiara islami tentang puasa dan Ramadhan ini memuat banyak nasehat yang memotivasi kamu untuk maksimal dalam mengisi hari-hari ramadhan dengan amal kebaikan. Kata-kata bijak akhir syaban mengandung makna mendalam. Jika kita mengisi hari-hari akhir Ramadan dengan ibadah kita sendiri yang akan merasakan manfaatnya. Sampai kepada musisi yang KataKata Bijak Tentang Menyontek. Oleh Ahmad Diposting pada 29/11/2020. Memberikan kata kata bijak untuk bayi tanpa disadari juga akan menjadi sebuah pengingat memicu semangat baru dan mampu meningkatkan pemikiran positifnya. Persahabatan bukanlah tentang siapa yang kau kenal paling lama. Untuk mengunduh File Gunakan tombol download RangkaianNama Faliq Sebagai Nama Depan [2-3-4 Kata] 1. Faliq Akifah: nama anak perempuan yang maknanya bercahaya serta bersungguh-sungguh. Faliq: Cahaya (Islami) Akifah: [1] Wanita Yang Beri’tikaf Dimasjid [2] Bersungguh-sungguh (Arab) 2. Faliq Sakeena: nama dengan makna bercahaya serta tenang Faliq: Cahaya (Islami) Sakeena: Ketenangan (Arab) 3. lirik maula ya sholli wasallim daiman abada. - Pengertian itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid oleh orang tertentu dengan niat tertentu demi mencari ridha Allah. Ketika seseorang melakukan iktikaf, ia mesti memperhatikan rukun i'tikaf dan syarat i'tikaf. Terlebih, iktikaf adalah salah satu cara untuk menggapai malam lailatul qadar bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Iktikaf hukumnya sunah. Ibadah ini dianjurkan pelaksanaanya oleh Nabi Muhammad saw. Pelaksanaan iktikaf dapat merujuk firman Allah Swt. dalam Surah Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut “… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”QS. Al Baqarah [2]187 Sebagai ibadah sunah, iktikaf dapat ini dilaksanakan pada waktu kapan pun. Hanya saja Rasulullah saw. sangat menganjurkan supaya amalan tersebut ditunaikan pada 10 hari terakhir bulan Ramadan. Dikisahkan dalam sebuah hadis riwayat Aisyah ra., “Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau”. Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari 1886 dan Muslim 2006. Iktikaf berdasarkan perkembangan bahasa berasal dari kata i’tikafa-ya’takifu-i’tikafa yang berarti tinggal di suatu tempat. Berdasarkan istilahnya, iktikaf dapat dimaknai dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. melalui amalan yang baik. Beberapa amalan yang dapat dilakukan saat beriktikaf seperti salat sunah, membaca Al Qur’an tadarus Al Qur’an, berzikir, berdoa, hingga membaca buku-buku agama. Rasulullah saw. melakukan iktikaf salah satunya sebagai contoh kepada umatnya untuk menggapai malam lailatul qadar. Yang disebut lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah dan kemuliaan. Malam ini istimewa, karena apabila seorang muslim beribadah pada waktu tersebut, maka amalannya lebih baik dari pada ibadah seribu bulan. Rasulullah saw. bahkan pernah melakukan iktikaf selama 20 hari di bulan Ramadan. Dikisahkan dalam sebuah hadis riwayat Ubay bin Ka’ab ra., ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau tidak beri’tikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”. Rukun I'tikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan Hal utama yang harus diperhatikan untuk mendapatkan keutamaan dari iktikaf adalah rukun dan syaratnya. Seorang muslim layak mencermati kedua hal ini supaya dapat melaksanakan iktikaf dengan benar sesuai "Tuntunan I’tikaf di Masjid" oleh Zakky Mubarak NU Online, berikut ini beberapa rukun iktikaf. 1. Niat iktikafBerikut ini niat iktikaf yang dapat dibaca oleh seorang muslim bersumber dari kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj dalam bahasa Arab dan latin beserta artinya. نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ Lafal latinnya Nawaitu an atakifa fī hādzal masjidi mā dumtu fīhArtinya “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya. Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu Syarah Muhadzab juga menuliskan lafal doa niat iktikaf yang dapat dibaca oleh muslim berikut. نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى Lafal latinnya Nawaitul i’tikāfa fī hādzal masjidi lillāhi taālāArtinya “Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT.” 2. Berdiam diri di dalam masjidIktikaf dapat dilakukan dalam rentang waktu lama atau sebentar, siang hari maupun malam hari, sesuai keinginan dari mu’takif orang yang beriktikaf. Syarat I'tikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan Beberapa syarat iktikaf meliputi 3 hal muslim atau beragama berakal sehat tidak gila.Ketiga, suci dari hadas besar. Apabila seseorang melakukan iktikaf, namun tidak memenuhi ketika syarat ini, maka iktikafnya tidak sah. - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Fitra Firdaus * I'tikaf Ramadhan *. I’tikaf secara bahasa berarti menetap pada sesuatu. Sedangkan secara syar’i, i’tikaf berarti menetap di masjid dengan tata cara yang khusus disertai dengan niat.[1] Dalil Disyari’atkannya I’tikaf ... Ibnul Mundzir mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa i’tikaf itu sunnah, bukan wajib kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf.”[2] Dari Abu Hurairah, ia berkata, كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا “Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari”.[3] Waktu i’tikaf yang lebih afdhol adalah di akhir-akhir ramadhan 10 hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[4] Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu.[5] I’tikaf Harus Dilakukan di Masjid Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Tetapi janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali. Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan i’tikaf di masjid.”[6] Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid.[7] I’tikaf Boleh Dilakukan di Masjid Mana Saja Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas yang artinya “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [8] Imam Bukhari membawakan Bab dalam kitab Shahihnya, “I’tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramdhan dan i’tikaf di seluruh masjid.” Ibnu Hajar menyatakan, “Ayat tersebut surat Al Baqarah ayat 187 menyebutkan disyaratkannya masjid, tanpa dikhususkan masjid tertentu”[9].[10] Para ulama selanjutnya berselisih pendapat masjid apakah yang dimaksudkan. Apakah masjid biasa di mana dijalankan shalat jama’ah lima waktu[11] ataukah masjid jaami’ yang diadakan juga shalat jum’at di sana? Imam Malik mengatakan bahwa i’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja asal ditegakkan shalat lima waktu di sana, pen karena keumuman firman Allah Ta’ala, وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”QS. Al Baqarah 187. Ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i. Namun Imam Asy Syafi’i rahimahullah menambahkan syarat, yaitu masjid tersebut diadakan juga shalat Jum’at.[12] Tujuannya di sini adalah agar ketika pelaksanaan shalat Jum’at, orang yang beri’tikaf tidak perlu keluar dari masjid. Kenapa disyaratkan di masjid yang ditegakkan shalat jama’ah? Ibnu Qudamah katakan, “Shalat jama’ah itu wajib bagi laki-laki. Jika seorang laki-laki yang hendak melaksanakan i’tikaf tidak berdiam di masjid yang tidak ditegakkan shalat jama’ah, maka bisa terjadi dua dampak negatif 1 meninggalkan shalat jama’ah yang hukumnya wajib, dan 2 terus menerus keluar dari tempat i’tikaf padahal seperti ini bisa saja dihindari. Jika semacam ini yang terjadi, maka ini sama saja tidak i’tikaf. Padahal maksud i’tikaf adalah untuk menetap dalam rangka melaksanakan ibadah pada Allah.”[13] Wanita Boleh Beri’tikaf Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Aisyah radhiyallahu anha berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[14] Dari Aisyah, ia berkata, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.”[15] Namun wanita boleh beri’tikaf di masjid asalkan memenuhi 2 syarat 1 Meminta izin suami dan 2 Tidak menimbulkan fitnah godaan bagi laki-laki sehingga wanita yang i’tikaf harus benar-benar menutup aurat dengan sempurna dan juga tidak memakai wewangian.[16] Lama Waktu Berdiam di Masjid Para ulama sepakat bahwa i’tikaf tidak ada batasan waktu maksimalnya. Namun mereka berselisih pendapat berapa waktu minimal untuk dikatakan sudah beri’tikaf. [17] Bagi ulama yang mensyaratkan i’tikaf harus disertai dengan puasa, maka waktu minimalnya adalah sehari. Ulama lainnya mengatakan dibolehkan kurang dari sehari, namun tetap disyaratkan puasa. Imam Malik mensyaratkan minimal sepuluh hari. Imam Malik juga memiliki pendapat lainnya, minimal satu atau dua hari. Sedangkan bagi ulama yang tidak mensyaratkan puasa, maka waktu minimal dikatakan telah beri’tikaf adalah selama ia sudah berdiam di masjid dan di sini tanpa dipersyaratkan harus duduk.[18] Yang tepat dalam masalah ini, i’tikaf tidak dipersyaratkan untuk puasa, hanya disunnahkan[19]. Menurut mayoritas ulama, i’tikaf tidak ada batasan waktu minimalnya, artinya boleh cuma sesaat di malam atau di siang hari.[20] Al Mardawi rahimahullah mengatakan, “Waktu minimal dikatakan i’tikaf pada i’tikaf yang sunnah atau i’tikaf yang mutlak[21] adalah selama disebut berdiam di masjid walaupun hanya sesaat.”[22] Yang Membatalkan I’tikaf Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak. Jima’ bersetubuh dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ hubungan intim[23]. Yang Dibolehkan Ketika I’tikaf Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid. Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain. Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya. Mandi dan berwudhu di masjid. Membawa kasur untuk tidur di masjid. Mulai Masuk dan Keluar Masjid Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 dan keluar setelah shalat shubuh pada hari Idul Fithri menuju lapangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i’tikaf beliau. Dia Yahya bin Sa’id berkata Kemudian Aisyah radhiyallahu anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”[24] Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam. Adab I’tikaf Hendaknya ketika beri’tikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.[25] [1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1699. [2] Al Mughni, 4/456. [3] HR. Bukhari no. 2044. [4] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [5] Latho-if Al Ma’arif, hal. 338 [6] Fathul Bari, 4/271. [7] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13775. [8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. [9] Fathul Bari, 4/271. [10] Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”; perlu diketahui, hadits ini masih diperselisihkan statusnya, apakah marfu’ sabda Nabi atau mauquf perkataan sahabat. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151. Jika melihat perkataan Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, beliau lebih memilih bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Hudzaifah ibnul Yaman. Lihat Fathul Bari, 4/272. [11] Walaupun namanya beraneka ragam di tempat kita, baik dengan sebutan masjid, musholla, langgar, maka itu dinamakan masjid menurut istilah para ulama selama diadakan shalat jama’ah lima waktu di sana untuk kaum muslimin. Ini berarti jika itu musholla rumahan yang bukan tempat ditegakkan shalat lima waktu bagi kaum muslimin lainnya, maka ini tidak masuk dalam istilah masjid. Sedangkan dinamakan masjid Jaami’ jika ditegakkan shalat Jum’at di sana. Lihat penjelasan tentang masjid di Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/13754. [12] Lihat Al Mughni, 4/462. [13] Al Mugni, 4/461. [14] HR. Bukhari no. 2041. [15] HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim no. 1172. [16] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/151-152. [17] Lihat Fathul Bari, 4/272. [18] Idem. [19] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/153. [20] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/154. [21] I’tikaf mutlak, maksudnya adalah i’tikaf tanpa disebutkan syarat berapa lama. [22] Al Inshof, 6/17. [23] Fathul Bari, 4/272. [24] HR. Bukhari no. 2041. [25] Lihat pembahasan I’tikaf di Shahih Fiqh Sunnah, 2/150-158. - I'tikaf merupakan salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan di sepertiga akhir Ramadan. Berdasarkan teladannya, Rasulullah SAW semasa hidupnya kerap melakukan iktifaf pada 10 hari terakhir Ramadan. Tujuan iktikaf adalah untuk meninggalkan kesibukan dunia dalam beberapa waktu dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Lantas, apa itu i'tikaf beserta keutamaan dan dalil hadisnya?Iktikaf dalam bahasa Arab berasal dari kata "I’tikafa-ya’takifu-i’tikafan" yang berarti tinggal di suatu tempat. Berdasarkan istilahnya, iktikaf dimaknai dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah seperti zikir, bertasbih, dan sebagainya. Hukum dari iktikaf adalah sunah atau dianjurkan pengerjaannya. Sebenarnya, iktikaf dapat dilakukan kapan pun, namun waktu paling utama untuk beriktikaf adalah pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Perihal iktikaf selama Ramadan dijelaskan Allah SWT melalui firmannya dalam surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ – ١٨٧ Artinya “ ... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa,” QS. Al Baqarah [2]187 Teladan iktikaf pada sepertiga akhir Ramadan itu tertera dalam hadis riwayat Aisyah RA sebagai berikut “Sesungguhnya Nabi SAW melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan iktikaf sepeninggal beliau,” Bukhari dan Muslim. Suatu waktu, Rasulullah SAW pernah meninggalkan 10 hari iktikaf pada Ramadan. Namun, di tahun berikutnya, Rasulullah SAW menggenapkan iktikaf sebanyak 20 hari. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Ubay bin Ka’ab RA bahwa ia berkata “Sesungguhnya Rasulullah SAW beriktikaf pada 10 hari terakhir dari Ramadhan. Pernah selama satu tahun beliau SAW tidak beriktikaf, lalu pada tahun berikutnya beliau beriktikaf selama 20 hari.”Beberapa jenis amalan yang dapat dilaksanakan selama iktikaf meliputi melakukan salat sunah, membaca Al Qur’an, berzikir, mendengarkan ceramah keagamaan, membaca buku-buku keislaman, hingga berdoa mengharap rida Allah SWT. Orang yang sedang beriktikaf sebaiknya meninggalkan berbagai hal yang tidak bermanfaat, mulai dari perbuatan maupun ucapan. Beberapa hal yang dapat membatalkan iktikaf adalah keluar dari masjid tanpa alasan sah, hingga menemui pasangan untuk berhubungan suami-istri. - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi Itikaf merupakan salah satu ibadah yang istimewa. Terlebih pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apa pengertian i’tikaf, bagaimana cara, niat, waktu, keutamaan dan syaratnya? Berikut ini pembahasannya. Pengertian ItikafHukum I’tikafNiat ItikafKeutamaan Itikaf1. Setiap saat mendapat pahala2. Sunnah Rasul3. Dapat lailatul qadarWaktu ItikafTempat ItikafSyarat dan RukunAgar Mendapat Pahala I’tikaf di RumahYang Membatalkan Itikaf I’tikaf إعتكاف berasal dari kata akafa عكف yang berarti al habsu الحبس yaitu mengurung diri atau menetap. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berada di suatu tempat dan mengikat diri kepadanya. Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berdiam dan bertaut pada sesuatu, baik maupun buruk secara terus menerus. Penggunaan kata tersebut untuk sesuatu yang buruk misalnya kita dapati dalam Surat Al A’raf ayat 138. Secara istilah, pengertian itikaf adalah berdiam diri dan menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ …Dan janganlah kalian mencampuri mereka istri dalam kondisi kalian sedang melakukan i’tikaf di masjid… QS. Al Baqarah 187 Hukum I’tikaf Sayyid Sabiq menjelaskan, i’tikaf ada dua macam. Yaitu wajib dan sunnah. Itikaf wajib adalah i’tikaf karena nadzar. Misalnya ia mengatakan, “Jika aku sembuh dari penyakit ini, aku bernadzar akan beri’tikaf selama tiga hari.” Maka beri’tikaf tiga hari itu menjadi wajib baginya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “Barangsiapa yang telah bernazar akan melakukan suatu kebaikan pada Allah, hendaklah dipenuhi nazar itu.” HR. Bukhari Bahkan meskipun nadzarnya itu terjadi pada masa jahiliyah. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu pernah mengalaminya. أَنَّ عُمَرَ سَأَلَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ كُنْتُ نَذَرْتُ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ، قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ Umar bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Ya Rasulullah, dulu aku di masa jahiliyah pernah bernadzar untuk beritikaf satu malam di masjidil haram.” Rasulullah lantas bersabda, “Maka penuhilah nadzarmu itu.” HR. Bukhari Itikaf sunnah adalah itikaf secara suka rela untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk beri’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah termasuk yang sunnah ini. Namun hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan ini. عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam biasa i’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau wafat.” HR. Bukhari Baca juga Sholat Tahajud Niat Itikaf Itikaf harus disertai niat. Niat itulah yang membedakan seseorang beri’tikaf atau tidak, meskipun sama-sama berada di masjid. Para ulama sepakat bahwa tempat niat adalah di dalam hati. Sehingga tidak harus melafadzkan niat. Namun Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, jumhur ulama selain mazhab Maliki berpendapat melafadzkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bagi yang melafadzkan niat, berikut ini adalah lafadz niat itikaf نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitul i’tikaafa sunnatal lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat itikaf, sunnah karena Allah Ta’ala Sedangkan untuk i’tikaf wajib tersebab nadzar, lafadz niat itikaf sebagai berikut نَوَيْتُ الْإِعْتِكَافَ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى Nawaitul i’tikaafa fardlol lillaahi ta’aalaa Artinya Aku berniat itikaf, fardlu karena Allah Ta’ala Baca juga Shalat Istikharah Keutamaan Itikaf Keutamaan itikaf antara lain adalah sebagai berikut 1. Setiap saat mendapat pahala Tujuannya di masjid dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Saat terjaga, ia mengisi waktunya dengan shalat, tilawah, dzikir, berdoa, bermunajat, tadabbur, tafakkur atau mengkaji ilmu. Bahkan dalam kondisi tidur pun, orang yang beritikaf mendapatkan pahala yang besarnya tidak bisa didapatkan oleh orang yang tidur di rumahnya. Sebab tidurnya itu termasuk rangkaian i’tikaf. 2. Sunnah Rasul Itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan adalah sunnah Rasulullah. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Bahkan di Ramadhan terakhir sebelum wafat, Rasulullah beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula istri beliau dan para sahabat Nabi. Mereka beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan ini. Bahkan sepeninggal Rasulullah, istri-istri beliau juga beritikaf 10 hari terakhir Ramadhan. Sebagaimana hadits di atas. 3. Dapat lailatul qadar Orang yang itikaf 10 hari terakhir Ramadhan, insya Allah ia akan mendapatkan lailatul qadar. Bagaimana tidak, menurut hadits-hadits shahih, lailatul qadar turun pada malam ganjil pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Bukankah saat itu orang yang beritikaf sedang beribadah kepada Allah? Bahkan seandainya orang yang beritikaf itu sedang tidur dan hanya bangun sebentar pada malam lailatul qadar, insya Allah ia tetap mendapat lailatul qadar karena tidurnya merupakan rangkaian itikaf dan berpahala. Waktu Itikaf Itikaf wajib harus dilakukan sesuai dengan kewajibannya. Jika ia bernadzar beritikaf semalam, maka waktu itikafnya adalah semalam. Jika ia bernadzar beriktikaf tiga hari tiga malam, maka waktu itikaf baginya adalah tiga hari tiga malam. Itikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan hanya berlaku pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Yakni mulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari sampai habisnya Ramadhan, yakni saat matahari terbenam malam hari raya Idul Fitri. Lebih afdhal utama jika ia meneruskan hingga shalat idul fitri dan baru meninggalkan masjid setelah shalat idul fitri. Adapun waktu itikaf sunnah yang suka rela, ia tidak dibatasi. Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat itikaf maka itu termasuk itikaf. Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam. Menurut mazhab Syafi’i, waktu itikaf minimal adalah bisa disebut menetap atau berdiam diri di masjid. Yaitu lebih panjang dari ukuran waktu tuma’ninah saat ruku’ atau sujud. Jadi menurut mazhab Syafii, Hanafi dan Hanbali, seseorang yang itikaf satu jam atau bahkan hanya setengah jam pun boleh. Sehingga bagi yang tidak bisa beritikaf penuh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, ia bisa beritikaf sebagiannya. Misalnya datang ke masjid menjelang shalat isya’ dan beritikaf sampai Subuh. Atau bahkan datang ke masjid beberapa jam sebelum shalat Subuh dan beritikaf sampai Subuh atau pagi hari. Tempat Itikaf Seluruh ulama sepakat bahwa tempat itikaf adalah di masjid. Sehingga tidak boleh beritikaf di mushala di dalam rumahnya sendiri, kecuali wanita menurut mazhab Hanafi. Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, masjid mana yang boleh menjadi tempat itikaf. Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, tempat i’tikaf adalah masjid jamaah. Yaitu masjid yang di dalamnya didirikan shalat berjamaah. Menurut mazhab Maliki, tempat i’tikaf adalah semua masjid. Tidak boleh beri’tikaf di masjid rumah yang tertutup untuk orang umum. Demikian pula menurut mazhab Syafi’i, tempat itikaf adalah seluruh masjid. Dan lebih utama masjid jami’, yaitu masjid yang dipakai untuk Sholat Jumat. Namun dalam kondisi pandemi, jika suatu daerah tingkat penyebaran wabah covid-19 masih tinggi sehingga masjid tidak menyelenggarakan i’tikaf, boleh melakukan i’tikaf di mushala rumah. Sebagaimana pendapat Madzhab Hanafi yang membolehkan wanita i’tikaf di mushala rumahnya dan pendapat sebagian kalangan Maliki dan Syafi’i yang membolehkan i’tikaf di mushala rumah sebagaimana dijelaskan dalam Syarh az Zurqani alal Muwaththa’. Meskipun dalam kondisi normal, pendapat itu merupakan pendapat yang lemah. مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ أَمْرَيْنِ قَطُّ إِلاَّ أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا ، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا ، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ Tidaklah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dihadapkan pada dua pilihan melainkan beliau akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa. Jika itu berdosa, maka beliau adalah manusia yang paling menjauh darinya. HR. Bukhari Syarat dan Rukun Untuk sahnya i’tikaf disyaratkan hal-hal sebagai berikut Islam. I’tikaf tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir. Berakal sehat atau tamyiz. I’tikaf orang gila hukumnya tidak sah. Itikaf anak kecil yang belum mumayyiz juga tidak sah. Bertempat di masjid. Tidak sah itikaf di rumah. Kecuali menurut mazhab Hanafi yang membolehkan wanita beri’tikaf di mushala rumahnya. Suci dari hadats besar. I’tikaf orang yang sedang junub, haid atau nifas tidak sah. Bahkan mereka dilarang berada di dalam masjid. Izin suami bagi istri. Menurut mazhab Hanafi, Syafii dan Hambali, seorang istri tidak sah beri’tikaf tanpa izin dari suaminya. Rukun i’tikaf hanya ada dua. Yakni niat itikaf dan tinggal berdiam diri di masjid. Jika tidak berniat beri’tikaf, maka meskipun ia berada di masjid, keberadaannya bukanlah i’tikaf. Demikian pula sebaliknya. Seseorang yang berniat beri’tikaf tapi ia tidak berada di masjid, maka itu bukan i’tikaf. Ibnu Jazi Al Maliki mengatakan, seseorang yang sedang beri’tikaf harus menyibukkan diri dengan ibadah sebisa mungkin, siang dan malam. Berupa sholat, dzikir, tilawah dan ibadah-ibadah lainnya. Baca juga Kiat agar Sholat Khusyu’ Agar Mendapat Pahala I’tikaf di Rumah Agar mendapat pahala i’tikaf di rumah, berikut ini hal yang harus diperhatikan sebagaimana kami kutip dari Bayan Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera PKS Ramadhan 1441 H Memasang niat i’tikaf sebagaimana tahun-tahun sebelumnya Membuat atau menetapkan satu lokasi khusus di dalam rumah sebagai tempat untuk melakukan ibadah sampai akhir Ramadhan mushala Mengisi waktu di tempat tersebut terutama di sepuluh hari terakhir Ramadhan dengan memperbanyak sholat, tilawah, dzikir, doa dan munajat. Perbanyak pula membaca doa lailatul qadar pada malam hari ketika i’tikaf. Yang Membatalkan Itikaf Ada 5 hal yang membatalkan itikaf, yaitu Murtad. Sengaja keluar dari masjid tempat i’tikaf walaupun sebentar, tanpa adanya udzur syar’i. Hilang akal karena gila atau mabuk. Datangnya haid atau nifas. Jima’ meskipun karena lupa atau dipaksa. Keluar mani baik karena mimpi atau disengaja. Melakukan dosa besar. Demikian pembahasan mengenai itikaf. Mulai dari pengertian, hukum, niat, keutamaan, waktu, tempat, syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya. Wallaahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/BersamaDakwah] I’TIKAF adalah tinggal di masjid dengan niat tertentu dan dengan tata cara tertentu. Secara literal lughatan, kata “الاعْتِكاف” berarti “الاحتباس” memenjarakan. Ada juga yang mendefinisikannya dengan حَبْسُ النَّفْسِ عَنْ التَّصَرُّفَاتِ الْعَادِيَّةِ “Menahan diri dari berbagai kegiatan yang rutin dikerjakan”. Dalam terminologi syar’i syar’an, para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan i’tikaf dikarenakan perbedaan pandangan dalam penentuan syarat dan rukun i’tikaf. Namun, kita bisa memberikan definisi yang umum bahwa i’tikaf adalah الْمُكْث فِي الْمَسْجِد لعبادة الله مِنْ شَخْص مَخْصُوص بِصِفَةٍ مَخْصُوصَة “Berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah yang dilakukan oleh orang tertentu dengan tata cara tertentu”. Tempat i’tikaf di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah, meskipun tidak digunakan untuk jum’atan seperti mushalla. “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.” Al Baqarah 125. Allah berfirman, yang artinya, “Janganlah kalian melakukan hubungan suami-istri ketika kalian sedang i’tikaf di masjid ….” Al-Baqarah187 Ummu al-Mukminin, Aisyah radhiallahu anhu, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.” Ibnu Umar radhiallahu anhu, beliau mengatakan, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” Imam Al-Bukhari membuat judul bab “Bab anjuran i’tikaf di sepuluh hari terakhir dan boleh i’tikaf di semua masjid“. Shahih Bukhari, 7382 Kapan memulai i’tikaf? Dianjurkan untuk memulai i’tikaf di malam tanggal 21 setelah magrib, kemudian mulai masuk ke tempat khusus semacam tenda atau sekat setelah subuh pagi harinya tanggal 21 Ramadan. Dari Aisyah radhiallahuanha; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau. Lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda i’tikafnya.” Al-Bukhari dan Muslim Rukun i’tikaf 1. Niat. Letak niat itu di hati dan tidak boleh dilafalkan. Sebatas keinginan untuk itikaf itu sudah dianggap berniat untuk i’tikaf. 2. Dilakukan di masjid, baik masjid untuk jumatan mauapun yang tidak digunakan untuk jumatan. 3. Menetap di masjid. Pembatal i’tikaf 1. Hubungan biologis dan segala pengantarnya. 2. Keluar masjid tanpa kebutuhan. 3. Haid dan nifas. 4. Gila atau mabuk. Yang diperbolehkan ketika i’tikaf 1. Keluar masjid karena kebutuhan mendesak, seperti makan, buang hajat, dan hal lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid. sebagian anggota badan dari masjid. 3. Makan, minum, tidur, dan berbicara. 4. Wudhu di masjid. 5. Bermuamalah dan melakukan perbuatan selain ibadah di masjid, kecuali jual beli. 6. Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya. Yang dimakruhkan ketika i’tikaf 1. Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan. 2. Tidak mau berbicara ketika i’tikaf iktikaf, dengan anggapan itu merupakan bentuk ibadah. Perbuatan ini termasuk perbuatan yang tidak ada tuntunannya. Mandi ketika i’tikaf Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan bahwa hukum mandi ketika i’tikaf dibagi menjadi tiga 1. Wajib, yaitu mandi karena junub. 2. Boleh, yaitu mandi untuk menghilangkan bau badan dan kotoran yang melekat di badan. 3. Terlarang, yaitu mandi sebatas untuk mendinginkan badan. Majmu’ fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 20178 I’tikaf bagi wanita Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan i’tikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat ada izin dari walinya suami atau orang tuanya serta aman dari fitnah atau berdua-duaan dengan laki-laki. Aisyah radhiallahu anha mengatakan, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah merwafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri’tikaf setelah beliau meninggal.” Al-Bukhari dan Muslim. Diperbolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i’tikaf. Dari Aisyah radhiallahu anha; beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri’tikaf bersama beliau shallallahu alaihi wa sallam. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan ….” Al-Bukhari Batasan “dianggap telah keluar masjid” Orang yang i’tikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang i’tikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka tidak disebut keluar masjid. Aisyah radhiallahu anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memasukkan kepala beliau ke ruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” Al-Bukhari dan Muslim Catatan Pintu ruangan Aisyah mepet dengan Masjid Nabawi. Wallahu a’lam. []

kata mutiara tentang i tikaf